Eddy Kurniawan Hartono adalah seorang pria warga Gendingan, Desa Pandansari, Semarang. Pria ini dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhika Wisnup SH atas kasus perjudian.
Dalam gugatan jaksa, dibacakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian.
Eddy ditangkap polisi di sebuah kios di kawasan Gendingan, Semarang. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 10 malam WIB pada hari Senin ,28 Januari 2020.
Dia ditangkap saat menjual kupon togel Hongkong (HK). Togel Hongkong adalah salah satu jenis togel yang populer di masyarakat Indonesia. Di Hongkong sendiri, jenis judi ini diminati oleh hampir setengah penduduk Hongkong.
Biasanya sebelum angka togel keluar, bandar besar melakukan siaran secara lansung yang terkenal dengan sebutan live draw hk, untuk mengundi nomor togel mana yang akan keluar.
Dalam kasus ini, terdakwa adalah orang yang melayani pembeli kupon togel alias bandar.
“Dia adalah seorang bandar.” Demikian jaksa penuntut umum Ardhika Wisnup dalam dakwaannya.
Dari terdakwa petugas menyita barang bukti berupa belasan kupon undian hongkong dan uang tunai sebanyak Rp. 910.000.
Saat menjalankan perjudian ini, pembeli atau pemasang nomor togel ini membeli langsung dari terdakwa.
Aturan main dalam perjudian ini adalah jika pemasang memasang dua angka dengan nominal taruhan Rp 1000, maka kalau menang, pemasang akan mendapatkan uang sebanyak Rp 60.000.
Untuk tiga angka, pemasang akan mendapatkan Rp 350 ribu. Untuk empat angka pemasang akan mendapat Rp 2,5 juta.
Terdakwa menjual kupon togel hongkong ini untuk menambah pemasukan.
“Sayangnya dia tidak memiliki izin baik dari pemerintah atau instansi terkait, “tegasnya.
Permainan judi ini adalah permainan untung-untungan, belum pasti siapa yang akan menang.
Jaksa juga telah menambahkan dakwaan Pasal 303 ayat (1) angka 2 KUHP tentang perjudian, karena tergugat tetap menawarkan kupon undiannya meskipun tergugat tidak memiliki izin dari dinas sosial atau pemerintah.
Berita ini juga telah tayang di tribunnews.com