Maraknya permainan judi berbasis mesin di Indonesia seperti slot, merak, tembak ikan dan lainnya bukanlah menjadi berita baru lagi. Sejumlah kasus perjudian mesin ini sempat terungkap ke publik dan mendapatkan tindakan tegas dari para petugas kepolisian.
Namun tetap saja, masih banyak kasus tindak perjudian yang perlu dibongkar oleh pihak kepolisian. Salah satunya adalah kasus perjudian berbasis permainan ketangkasan yang juga dikenal dengan nama Gelper di Kota Siantar.

baca juga: Bikin Geger! Gerindra Ingin Kasino dan Togel Dilegalkan di Indonesia
Melansir dari portal berita Heta News, Ketua Dewan Masjid Kota Siantar, Armaya Siregar mendesak pihak Kapolres agar memberantas segala praktik permainan yang berbau judi. Ia menyebut bahwa permainan judi berpotensi dapatmerusak mental generasi muda di Kota Siantar.
Dari aspek hukum pun, perjudian merupakan hal yang dilarang dan harus segera diberantas. Hal tersebutlah yang sekiranya juga disampaikan oleh Armaya Siregar pada suatu kesempatan wawancara yang dirilis di portal berita Heta NewsII (21/1.2021). Armaya juga sempat mengkutip pasal 303 KUHP untuk menegaskan argumennya.
“Sesuai Pasal 303 KUHP itukan sudah jelas dikatakan yang namanya judi dilarang negara”, jelasnya mempertegas argument.
Terkait dengan semakim maraknya tindak pidana perjudian di Siantar, Armaya juga berpendapat bahwa pihak kepolisian dalam hal ini harus segea mengambil tindakan. Ia juga mendesak pihak kepolisian harus tegas dan mengambil langkah memberantas tindak pidana perjudian ini tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat.
Maraknya perjudian Gelper di Siantar sendiri saat ini disebut Armaya meresahkan para ibu rumah tangga, terutama yang memiliki anak.
Seperti yang diketahui bahwa selama pandemi Covid-19 ini, pemerintah memberlakukan kegiatan pembelajaran jarak jauh. Dikhawatirkan kondisi ini justru membuat anak-anak yang bebas dari kewajiban datang ke sekolah terpengaruh untuk bermain permainan judi tersebut.
Desakan Armaya untuk penindakan tindak pidana perjudian jenis Gelper ini sendiri telah sampai ke pihak Kapolres Siantar. Pihak kepolisian pun menghargai desakan dan juga usulan yang disampaikan oleh tokoh agama tersebut dan mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan.
Pihak kepolisian Siantar pun menjanjikan akan segera menidaklanjuti laporan yang masuk tersebut. Hal tersebut direspon langsung oleh AKBP Boy Sutan Binaga Siregar melalu pesan WhatsApp. Hingga saat berita ini diturunkan, masih belum ada informasi lanjut terkait dengan penindakan tindak pidana perjudian di Siantar tersebut.