Pada Minggu (15/9/2019), enam pengemis ditangkap petugas Polsek Ashe Tengah karena berjudi. Terdakwa diidentifikasi sebagai Mohammad Issa (46), Ridwan (36), Noordin Ali (57), Marakshi Sabi (45), Mohammad Taib (24) dan Ridwan Fataruddin (26).
Keenam pelaku tersebut adalah warga Ashe Utara dan Ashe Timur. Pukul 21.00 WIB di sebuah penginapan di Jalan Sengeda Desa Pasar Pagi Lama Kecamatan Lot Tawar.
“Mereka menggunakan uang yang digunakan untuk kegiatan mengemis di kawasan Tokeno, yang digunakan untuk melakukan tindak pidana makian atau perjudian,” Rabu (18/9/2019).
Saat mengemis di Tokyo, mereka meminta sumbangan warga untuk sedekah (semacam pesantren) dan kelompok penyandang disabilitas.
Jadi enam orang ini datang dari luar Central. Mereka datang ke daerah ini untuk memohon belas kasihan dan untuk orang cacat. Mereka menggunakan uangnya untuk berjudi,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan terdakwa, mereka berpura-pura menjadi pengemis dan pergi ke Takengon dua kali sebagai pengemis. Mereka berjudi di tempat itu karena mereka tinggal di tempat yang sama.
Enam orang saat ini ditahan di Mabes Polri Ashe Pusat. Sementara itu, Anto dan Ilham kabur bersama dua orang lainnya.
Artinya permainan kartu HM senilai Rp 5.000 per putaran. Satu orang akan menang dalam satu ronde dan mendapat Rp. 25.000,” kata Agus.
Petugas polisi memperoleh barang bukti dalam bentuk dua kartu remi, uang kertas Rp 410.000. Keenam unit sepeda motor itu aman. Pasal 18 Provinsi Acehsha No. 6, Yukabat Taseer diancam dengan hukuman cambuk maksima 12 cambukan atau 120 gram emas murni atau maksimal 12 bulan penjara sehubungan dengan Undang-Undang Jinnah.
Sumber: kompas.com